7 Oktober (Xinhua) -- Kementerian Kesehatan Malaysia telah mengklasifikasikan produk pengganti nikotin sebagai tidak beracun agar lebih mudah tersedia bagi konsumen, lapor New Straits Times.
Menteri Khairy Jamaluddin mengatakan, langkah itu dilakukan dengan memberikan pembebasan nikotin berdasarkan Undang-undang Racun 1952 untuk produk berupa patch atau permen karet yang terdaftar dalam Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika 1984.
"Pengecualian ini diharapkan dapat membantu perokok yang termotivasi untuk berhenti mengatasi gejala putus zat," kata Khairy.
Saat ini, perokok yang ingin berhenti memiliki akses terbatas pada produk pengganti nikotin karena diatur dalam Undang-undang Racun tahun 1952.
Di bawah hukum Malaysia, nikotin diklasifikasikan sebagai racun Grup C dan hanya dapat diberikan oleh apoteker berlisensi atau praktisi medis terdaftar.
Artikel New Straits Times tidak menyebutkan produk uap nikotin, yang diyakini oleh pendukung pengurangan bahaya tembakau sebagai produk pengganti nikotin yang paling efektif di pasaran.
Anggota parlemen Malaysia saat ini sedang mempertimbangkan Undang-Undang Pengendalian Produk Tembakau dan Merokok tahun 2022, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok elektrik, kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2007.